Bayangkan skenario ini: tim sustainability Anda sudah mengumpulkan data emisi selama setahun penuh. Spreadsheet rapi, angka sudah dijumlah, laporan sudah disiapkan. Lalu tiba-tiba datang permintaan dari auditor, regulator, atau calon investor yang menanyakan satu hal sederhana namun menohok: “Data ini bisa diverifikasi tidak?”
Baca juga: Bedah ISO 14001:2026: 4 Perubahan Besar yang Wajib Diketahui
Dan di situlah banyak perusahaan mulai panik.
Bukan karena datanya salah, tapi karena datanya tidak disiapkan untuk diverifikasi. Tidak ada metodologi yang terdokumentasi. Tidak ada jejak audit. Tidak ada standar yang menjadi acuannya. Hanya angka di Excel yang terasa meyakinkan secara internal, tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan secara eksternal.
Di tahun 2026, skenario ini bukan lagi sekadar risiko reputasi. Ini menyentuh kepentingan bisnis yang sangat konkret. Tiga regulasi baru ini membuat kualitas data emisi GRK perusahaan Anda menjadi penentu apakah Anda bisa berpartisipasi di pasar karbon, melaporkan ke regulator, atau menarik investasi hijau.
Tiga Regulasi yang Mengubah Cara Kerja Data Emisi di Indonesia
Perubahan ini tidak datang satu per satu. Perpres 110/2025, POJK 10/2026, dan peluncuran SRUK pada Juli 2026 terbit nyaris bersamaan, dan ketiganya saling terkait erat. Memahami ketiganya secara terpisah bisa menyesatkan. Justru ketika dilihat sebagai satu ekosistem regulasi, gambarnya menjadi jauh lebih jelas.
Perpres 110/2025: Fondasi Hukum Baru Ekonomi Karbon
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional terbit Oktober 2025, menggantikan Perpres 98/2021. Ini bukan pembaruan kosmetik. Ada perubahan substansial yang memengaruhi cara perusahaan beroperasi di ekosistem karbon Indonesia.
Perpres ini menyediakan kerangka hukum untuk mempercepat pengendalian emisi GRK, mendukung target NDC, serta mendorong investasi rendah karbon, dengan tujuan mencakup penciptaan nilai ekonomi dari pengurangan emisi dan peningkatan partisipasi sektor swasta.
Dua hal yang paling berdampak langsung bagi perusahaan: pertama, perdagangan karbon kini dapat berjalan paralel dengan implementasi kebijakan iklim nasional berdasarkan Pasal 58 ayat (1). Artinya, tidak perlu menunggu target NDC nasional tercapai dulu sebelum bisa bertransaksi di pasar karbon. Kedua, Pasal 63 ayat (2) mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard, membuka jalan bagi perusahaan yang ingin menjual kredit karbon di pasar sukarela global.
Konsekuensinya: perusahaan yang sebelumnya menunggu kepastian regulasi kini tidak punya alasan untuk menunda. Tapi untuk bisa berpartisipasi, data emisi mereka harus siap melewati proses MRV. Dan di sinilah masalah dimulai bagi banyak perusahaan.
POJK 10/2026: Aturan Teknis Perdagangan Karbon di Bursa
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK 10/2026 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon, berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini mengatur SRUK sebagai registri unit karbon, perdagangan karbon luar negeri, serta penguatan pelaporan dan perlindungan konsumen.
Aturan teknis yang paling krusial dari POJK ini adalah soal pendaftaran unit karbon. Salah satu perubahan utama dalam POJK tersebut adalah kewajiban agar seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Artinya, tanpa data yang bisa masuk ke SRUK, perusahaan tidak bisa memperdagangkan unit karbonnya, seberapa pun bagus proyeknya di lapangan.
SRUK: Pintu Gerbang yang Tidak Bisa Dilewati Asal-Asalan
Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional. Peluncuran SRUK menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan setiap aksi penurunan emisi gas rumah kaca dapat diukur, dilaporkan, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan secara akurat.
Yang perlu dipahami soal SRUK: ini bukan sekadar portal pendaftaran. Dalam implementasi melalui SRUK, setiap unit karbon dalam sistem ini wajib melalui proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang ketat serta didukung verifikasi independen. SRUK juga dirancang dengan kemampuan interoperabilitas tinggi yang memungkinkannya terhubung dengan IDX Carbon dan sistem registri internasional.
Dan ada satu hal yang sering diabaikan: SRUK tidak menggantikan proses validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga independen atau registri standar. SRUK mencatat status, referensi, dan hasil validasi/verifikasi yang diperlukan untuk penerbitan, pencatatan, perdagangan, dan pelaporan Unit Karbon.
Terjemahan bebasnya: SRUK adalah direktori yang mencatat hasil proses MRV, bukan pengganti prosesnya. Proses MRV itu sendiri tetap harus dilakukan menggunakan metodologi yang diakui. Di sinilah standar ISO 14064 masuk.
Apa Itu ISO 14064-1 dan ISO 14064-3, dan Mengapa Keduanya Berbeda
Baca juga: Tips Mencapai Net Zero Emission dengan Standar ISO 14064:2019
Banyak yang menyebut “ISO 14064” seolah ini satu standar tunggal. Sebenarnya tidak. ISO 14064 terdiri dari tiga bagian dengan fungsi yang berbeda:
| Standar | Fungsi | Siapa yang menggunakannya |
|---|---|---|
| ISO 14064-1 | Kuantifikasi dan pelaporan emisi GRK di tingkat organisasi | Perusahaan yang ingin menghitung inventaris emisinya sendiri |
| ISO 14064-2 | Kuantifikasi dan pelaporan pengurangan emisi di tingkat proyek | Pengembang proyek kredit karbon |
| ISO 14064-3 | Verifikasi dan validasi pernyataan GRK oleh pihak ketiga | Lembaga verifikasi independen, termasuk perusahaan yang ingin datanya diverifikasi |
Untuk keperluan artikel ini, fokusnya ada di ISO 14064-1 dan ISO 14064-3 karena dua inilah yang paling relevan dengan kewajiban pelaporan emisi di tingkat perusahaan.
ISO 14064-1 adalah panduan bagi organisasi untuk mengukur, menghitung, dan melaporkan emisi GRK yang dihasilkan dari seluruh aktivitasnya, mencakup emisi langsung (Scope 1), emisi tidak langsung dari energi (Scope 2), dan emisi tidak langsung lainnya (Scope 3). Standar ini menentukan bagaimana batas organisasi ditetapkan, sumber emisi mana yang harus dimasukkan, faktor emisi apa yang boleh digunakan, dan bagaimana hasil perhitungan dilaporkan secara konsisten dan dapat dibandingkan.
ISO 14064-3 adalah standar untuk proses verifikasi, yaitu ketika pihak ketiga yang independen memeriksa apakah laporan emisi yang disusun menggunakan ISO 14064-1 sudah akurat, lengkap, konsisten, transparan, dan bebas dari material misstatement. Standar ini mengatur bagaimana proses verifikasi dilakukan, tingkat jaminan (assurance level) apa yang diberikan, dan bagaimana laporan verifikasi disusun.
Sederhananya: 14064-1 adalah alat untuk menghitung, 14064-3 adalah alat untuk membuktikan bahwa hitungan itu bisa dipercaya.
Baca juga:ISO 14001: Benteng Perusahaan dari Risiko Lingkungan
Kapan Tepatnya Perusahaan Membutuhkan Keduanya?
Ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan, dan jawabannya bergantung pada posisi perusahaan dalam ekosistem karbon yang baru ini.
Perusahaan yang masuk ke pasar karbon (compliance maupun sukarela)
Kalau perusahaan Anda berencana memperdagangkan unit karbon, baik melalui IDX Carbon maupun mekanisme internasional yang diakui Perpres 110/2025, maka ISO 14064-1 bukan sekadar “bagus untuk dimiliki”. Ini prasyarat untuk bisa memiliki baseline emisi yang terdokumentasi dan dapat dipertahankan ketika diaudit. Tanpa baseline yang solid, tidak ada cara untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar menurunkan emisi.
Dan karena lembaga independen memeriksa hasil yang dicapai terhadap target dan menerbitkan pernyataan terverifikasi atau tidak terverifikasi, termasuk tingkat jaminan dan metode yang digunakan, maka verifikasi menggunakan ISO 14064-3 adalah pintu masuk untuk mendapatkan pengakuan dari sistem seperti SRUK.
Perusahaan yang melapor ke OJK atau bursa efek
Emiten dan perusahaan publik sudah lama diwajibkan menyertakan data kinerja lingkungan dalam laporan keberlanjutan. Untuk laporan yang akan diserahkan ke OJK, IDX, IDXCarbon, atau buyer ekspor, verifikasi pihak ketiga sangat dianjurkan. Standar internasionalnya adalah ISO 14064-3.
“Sangat dianjurkan” hari ini bisa dengan mudah berubah menjadi “wajib” seiring tekanan dari investor dan regulator yang meningkat. Perusahaan yang sudah mempersiapkan datanya dengan standar ISO 14064-3 akan jauh lebih siap menghadapi perubahan itu dibandingkan yang baru mulai ketika aturannya sudah berubah.
Perusahaan yang menargetkan rantai pasok ekspor atau mitra internasional
Di sektor seperti tekstil, kelapa sawit, karet, produk kayu, dan elektronik, tekanan dari pembeli internasional soal jejak karbon produk semakin konkret. Laporan emisi yang mengacu pada ISO 14064-1 dan diverifikasi menggunakan ISO 14064-3 memberikan dokumen yang dapat diterima oleh due diligence mitra internasional, bukan sekadar angka dari laporan internal yang tidak bisa divalidasi.
Baca juga: Mengapa Standar ISO Menjadi Fondasi Penting Strategi ESG Perusahaan?
Perusahaan di sektor berisiko tinggi emisi
Energi, manufaktur, pertambangan, kimia, semen, dan baja. Sektor-sektor ini adalah yang pertama masuk ke dalam skema alokasi karbon. Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional dilakukan melalui alokasi karbon, penyusunan dan penetapan NDC, serta kerangka transparansi. Kerangka transparansi itu membutuhkan data yang bisa diaudit, dan standar yang paling umum diterima untuk itu adalah ISO 14064.
Masalah yang Sering Ditemukan di Lapangan
Ada satu kesalahan yang berulang terjadi: perusahaan mulai menghitung emisi bukan untuk memahami posisi mereka, tapi untuk memenuhi persyaratan pelaporan dengan cara tercepat. Akibatnya, data yang dihasilkan tidak konsisten antar periode, metodologinya tidak terdokumentasi, faktor emisi yang digunakan tidak dapat ditelusuri ke sumber yang kredibel, dan boundary organisasi didefinisikan secara tidak konsisten.
Ketika kemudian ada pihak eksternal yang ingin memverifikasi data itu, entah regulator, auditor ESG, atau pembeli unit karbon, prosesnya menjadi jauh lebih rumit dan mahal dari yang seharusnya. Atau yang lebih buruk: verifikasinya gagal karena data tidak bisa dipertahankan.
Menyiapkan data emisi menggunakan ISO 14064-1 sejak awal memang membutuhkan effort lebih di depan. Tapi effort itu jauh lebih kecil dibandingkan biaya memperbaiki data yang sudah terlanjur salah metodologi, terutama ketika deadline regulasi sudah mendekat.
Baca juga:Integrasi ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001 untuk Kunci Efisiensi dan Keberlanjutan
Langkah Praktis untuk Memulai
Tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua perusahaan, karena skalanya berbeda, sektornya berbeda, dan urgensinya berbeda. Tapi ada urutan yang umumnya masuk akal:
| Langkah | Yang Dilakukan | Standar/Alat yang Relevan |
|---|---|---|
| 1. Tetapkan boundary organisasi | Tentukan entitas mana yang masuk dalam cakupan perhitungan emisi, dengan pendekatan operasional atau kendali keuangan | ISO 14064-1 Klausul 5 |
| 2. Identifikasi sumber emisi | Petakan seluruh sumber Scope 1, 2, dan 3 yang relevan | ISO 14064-1 Klausul 5 & 6 |
| 3. Kumpulkan data aktivitas | Konsumsi energi, bahan bakar, refrigeran, produksi, dll, dengan dokumentasi yang dapat ditelusuri | ISO 14064-1 Klausul 7 |
| 4. Hitung inventaris GRK | Gunakan faktor emisi yang kredibel dan terdokumentasi (KLHK, IPCC, IEA) | ISO 14064-1 Klausul 6 |
| 5. Dokumentasikan metodologi | Susun laporan inventaris GRK yang menjelaskan setiap keputusan metodologis | ISO 14064-1 Klausul 7 |
| 6. Verifikasi independen | Minta lembaga verifikasi terakreditasi (LVV GRK) untuk memverifikasi laporan | ISO 14064-3 |
| 7. Daftarkan ke SRUK | Gunakan hasil verifikasi untuk pendaftaran dan/atau perdagangan unit karbon | SRUK / IDX Carbon |
Satu hal yang tidak boleh dilewati di langkah 6: pastikan lembaga verifikasi yang Anda pilih sudah terakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN. Tanpa akreditasi ini, hasil verifikasinya tidak bisa diterima di SRUK maupun skema internasional yang diakui regulasi.
Peran ISO 14001 dan ISO 14064: Bukan Pilihan, Melainkan Dua Lapisan Berbeda
Satu pertanyaan yang sering muncul: “Kalau sudah punya ISO 14001, apa masih perlu ISO 14064?”
Jawabannya: ya, dan keduanya bekerja di lapisan yang berbeda.
ISO 14001 mengatur sistem manajemen lingkungan, yaitu bagaimana organisasi mengelola dampak lingkungannya secara sistematis. ISO 14064-1 mengatur pengukuran dan pelaporan emisi GRK secara spesifik. Perusahaan bisa memiliki ISO 14001 yang berjalan baik tetapi tidak memiliki inventaris GRK yang cukup rinci untuk keperluan perdagangan karbon. Dan sebaliknya, bisa saja memiliki data emisi yang bagus tetapi sistem manajemennya tidak cukup terstruktur untuk memastikan konsistensi data dari tahun ke tahun.
Yang paling kuat adalah ketika keduanya ada. ISO 14001 membangun sistem yang memastikan data bisa dihasilkan secara konsisten. ISO 14064-1 dan 14064-3 memastikan data itu memenuhi standar yang bisa dipertahankan di depan auditor, regulator, dan pasar.
Baca juga:Apa Itu ISO 14001? Environmental Management System dan Manfaatnya
Kesimpulan: Jangan Tunggu Regulasinya Lebih Ketat
Tiga regulasi ini, yaitu Perpres 110/2025, POJK 10/2026, dan SRUK, bukan akhir dari perjalanan. Ini awal dari ekosistem perdagangan karbon Indonesia yang akan terus berkembang, dan standar kualitas data yang diminta juga akan terus naik.
Perusahaan yang memulai sekarang punya keunggulan yang cukup jelas: mereka punya waktu untuk membangun metodologi yang benar, memperbaiki sistem pengumpulan data, dan melalui satu atau dua siklus verifikasi sebelum tekanan regulasi memuncak. Perusahaan yang menunggu akan menemukan dirinya membangun dari nol ketika semua orang sedang berlomba memenuhi deadline yang sama.
Kualitas data emisi Anda hari ini akan menentukan pilihan bisnis yang tersedia untuk Anda esok hari. Dan pilihan itu mencakup: akses ke pasar karbon, kepercayaan investor, kepatuhan regulasi, dan daya saing di rantai pasok global.
Baca juga: Mengurangi Jejak Karbon Lebih Mudah dengan ISO 14067:2018
Jika perusahaan Anda sedang mengevaluasi kesiapan data emisi untuk keperluan SRUK, laporan keberlanjutan, atau verifikasi pihak ketiga, tim ICICERT terbuka untuk diskusi. Kami dapat membantu memahami gap antara kondisi saat ini dengan persyaratan ISO 14064-1 dan standar verifikasi yang berlaku.
Diskusikan Kesiapan Data Emisi Perusahaan Anda dengan ICICERT →