Kasus data pribadi bocor di sektor perbankan kerap membuat nasabah resah. Padahal, keamanan siber perbankan sudah memiliki sejumlah regulasi ketat yang dirancang untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas sistem keuangan digital.
Di tengah meningkatnya ancaman serangan siber, regulasi ini memberikan dasar hukum bagi bank untuk mengimplementasikan langkah-langkah keamanan. Nasabah pun diharapkan lebih waspada terhadap risiko yang dapat merugikan, mulai dari pencurian data, transaksi ilegal, hingga potensi kerugian finansial.
Regulasi Keamanan Siber Perbankan yang Melindungi Konsumen
Beberapa regulasi utama yang mengatur keamanan data perbankan di Indonesia antara lain:
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
Mengatur tata kelola dan pengawasan sistem pembayaran, termasuk transaksi digital. PBI ini mewajibkan bank dan penyedia layanan pembayaran menjaga keamanan setiap transaksi.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Menyediakan kerangka hukum terkait hak dan kewajiban pengguna serta penyelenggara transaksi elektronik. UU ini menjadi dasar bagi bank dalam melindungi data pribadi nasabah dan mencegah kejahatan siber.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Regulasi komprehensif terkait pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan pengalihan data pribadi. Nasabah memiliki hak untuk meminta akses, perbaikan, hingga penghapusan data pribadi yang disimpan oleh lembaga keuangan.
Dengan regulasi ini, bank diwajibkan mengimplementasikan sistem keamanan berlapis. Sementara itu, nasabah diimbau tetap waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih.
Baca juga : Pentingnya ISO 27001 untuk Keamanan Data Bank dan Perlindungan Nasabah
Penyebab Data Pribadi Bocor
Meski regulasi sudah ada, kasus kebocoran data pribadi perbankan masih sering terjadi. Beberapa penyebab utama antara lain:
1. Phishing
Penipuan dengan email, SMS, atau situs web palsu yang menyerupai platform resmi untuk mencuri username, password, dan nomor kartu kredit.
2. Malware
Perangkat lunak berbahaya yang disisipkan melalui tautan mencurigakan atau lampiran email untuk mencuri data login dan memantau aktivitas pengguna.
3. Ransomware
Jenis malware yang mengenkripsi data dan meminta tebusan dalam bentuk mata uang digital. Serangan ini dapat menghentikan operasional bank dan merusak reputasi.
4. Distributed Denial of Service (DDoS)
Membanjiri server bank dengan lalu lintas data berlebihan hingga aplikasi mobile banking atau internet banking lumpuh.
5. Spoofing
Metode penyamaran di mana pelaku berpura-pura sebagai pihak resmi (bank/penyedia layanan) untuk mendapatkan informasi sensitif.
Baca juga : 5 Penyebab Paling Umum Terjadinya Kebocoran Data dan Cara Mengatasinya dengan ISO 27001
Langkah Perbankan Mengamankan Informasi
Untuk memperkuat sistem keamanan, industri perbankan di Indonesia mulai menerapkan ISO/IEC 27001:2013 – Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS). Standar internasional ini membantu bank mengelola risiko keamanan informasi dengan prinsip confidentiality, integrity, dan availability.
Manfaat penerapan ISO/IEC 27001:2013:
- Melindungi data nasabah, klien, dan karyawan
- Mengelola risiko keamanan informasi secara efektif
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional
- Menjaga citra dan reputasi perusahaan di mata publik
Dengan standar ini, bank diharapkan tidak hanya mampu mencegah kebocoran data pribadi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan nasabah.
Baca juga : Jangan Lengah! Ini Modus Baru Maling M-Banking Gunakan AI untuk Kuras Rekeningmu
Pentingnya Peran Nasabah
Selain regulasi dan teknologi, kesadaran nasabah menjadi kunci pencegahan kebocoran data pribadi di bank. Nasabah perlu menghindari klik tautan mencurigakan, menggunakan kata sandi kuat, serta mengaktifkan autentikasi ganda pada aplikasi perbankan.
Jangan tunggu sampai data nasabah bocor! Terapkan ISO 27001 sebagai langkah nyata memperkuat keamanan informasi bank Anda.
FAQ Seputar Data Bocor di Bank
- Apa penyebab utama data pribadi bocor di bank?
Umumnya karena serangan phishing, malware, ransomware, spoofing, hingga serangan DDoS yang melemahkan sistem. - Apa regulasi yang melindungi data nasabah bank?
Regulasi utama meliputi PBI No. 19/12/2017, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). - Apa hak nasabah terkait data pribadi?
Nasabah berhak meminta akses, perbaikan, hingga penghapusan data pribadi yang disimpan bank. - Apa langkah bank dalam melindungi data pribadi?
Selain mengikuti regulasi, bank menerapkan standar ISO/IEC 27001:2013 untuk keamanan informasi. - Apa yang bisa dilakukan nasabah untuk mencegah kebocoran data?
Hindari tautan mencurigakan, gunakan password kuat, aktifkan autentikasi ganda, dan selalu verifikasi informasi dari pihak resmi.



