Ekspor kosmetik Indonesia mencapai US$473,8 juta pada 2025, naik 13,7% dari tahun sebelumnya, menurut data Kementerian Perindustrian yang dikutip PersonalCareInsights. Di balik angka itu, ratusan pabrik dan brand lokal menghadapi kenyataan yang sama: buyer luar negeri meminta dokumen yang tidak diterbitkan BPOM maupun BPJPH.
Dokumen itu adalah sertifikasi ISO 22716, standar Good Manufacturing Practice (GMP) internasional untuk kosmetika. Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari BPJPH hanya berlaku sebagai bukti kepatuhan di pasar dalam negeri. Pasar ekspor punya standar sendiri, dan ISO 22716 adalah yang paling umum diminta importir.
Apa Itu ISO 22716 dan Apa Bedanya dengan Sertifikat CPKB BPOM?
ISO 22716 adalah standar GMP internasional untuk industri kosmetika yang mengatur proses produksi, pengendalian mutu, penyimpanan, dan distribusi. Berbeda dari CPKB yang diterbitkan BPOM untuk kepatuhan domestik, ISO 22716 diakui secara global dan menjadi acuan buyer ekspor di seluruh dunia.
Indonesia memiliki standar GMP domestik sendiri bernama CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Sejak PerBPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan PerBPOM 33/2021, semua industri kosmetika wajib memiliki Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB. Ini bukan pilihan.
Tapi sertifikat CPKB hanya berlaku sebagai bukti kepatuhan di Indonesia. Importir di Jerman, pembeli di Arab Saudi, atau retailer modern di Malaysia tidak mengenal CPKB karena itu standar nasional. Mereka mengenal ISO 22716 karena standar itu diakui secara internasional dan dipakai sebagai referensi GMP kosmetika di Uni Eropa, AS, dan sebagian besar pasar ASEAN.
Isi kedua standar banyak yang tumpang tindih. Perusahaan yang sudah memiliki sistem CPKB yang kuat akan lebih mudah mengimplementasikan ISO 22716, karena sebagian besar persyaratannya sudah dipenuhi.
| Aspek | CPKB (PerBPOM 8/2026) | ISO 22716 |
| Penerbit | BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) | Lembaga sertifikasi terakreditasi (acuan standar ISO) |
| Status di Indonesia | Wajib untuk semua produsen | Sukarela, tapi sering disyaratkan buyer |
| Pengakuan internasional | Terbatas | Diakui di EU, AS, Timur Tengah, ASEAN |
| Jenis sertifikat | SPA CPKB (dasar) / Sertifikat CPKB (penuh) | Sertifikasi ISO 22716 dari lembaga terakreditasi |
| Scope | Fasilitas produksi di Indonesia | Produksi, penyimpanan, distribusi, pengendalian mutu |
| Audit surveilans | Sesuai jadwal BPOM | Setiap tahun selama masa berlaku (3 tahun) |
Baca juga: 5 Ciri Lembaga Sertifikasi ISO Kredibel yang Wajib Dicek
Mandatori Halal Oktober 2026: BPJPH, BPOM, dan ISO 22716 Berbeda Ranah
Sertifikasi halal BPJPH yang kini wajib mengatur kandungan bahan dan kehalalan proses produksi. CPKB mengatur keamanan dan mutu cara pembuatan. ISO 22716 mengatur sistem produksi sesuai standar internasional. Ketiganya menilai hal yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan.
Sejak Oktober 2026, produk kosmetik yang dijual di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH atau mencantumkan label non-halal. BPJPH tidak memberi kelonggaran dan tidak ada rencana penundaan, meski ketentuan khusus untuk usaha mikro dan kecil masih dalam proses penyusunan.
Banyak pabrik bertanya apakah sertifikat halal bisa menggantikan kebutuhan ISO 22716. Jawabannya tidak, karena keduanya menilai dimensi yang sama sekali berbeda.
| Regulasi / Standar | Yang Dinilai | Penerbit | Untuk Siapa |
| Notifikasi BPOM | Formulasi dan keamanan produk | BPOM | Setiap produk yang dijual di Indonesia |
| Sertifikat CPKB / SPA CPKB | Sistem dan fasilitas produksi | BPOM | Semua produsen kosmetika di Indonesia |
| Sertifikat Halal BPJPH | Bahan baku, bahan penolong, dan proses (kehalalan) | BPJPH | Produk yang dijual di Indonesia per Oktober 2026 |
| Sertifikasi ISO 22716 | Sistem GMP internasional (produksi, mutu, distribusi) | Lembaga sertifikasi terakreditasi | Produsen yang ekspor atau menjual ke buyer B2B global |
Baca juga: 6 Perbedaan Utama ISO 21001 dan Akreditasi Nasional
Siapa yang Paling Perlu Sertifikasi ISO 22716?
Pabrik OEM atau contract manufacturer, brand yang ekspor, dan supplier bahan baku kosmetik yang menjual ke produsen di luar negeri adalah yang paling sering diminta membuktikan kepatuhan ISO 22716 oleh buyer mereka.
Menurut DQS Global, ISO 22716 relevan bagi produsen produk kosmetika jadi. Standar ini tidak berlaku bagi produsen bahan baku kosmetika secara langsung, tapi buyer kosmetik sering meneruskan persyaratan ini ke supplier mereka lewat kontrak.
Empat skenario yang paling sering membutuhkan ISO 22716:
- Pabrik OEM / Contract Manufacturer. Pabrik yang menerima kontrak produksi dari brand lokal maupun brand asing hampir pasti akan diminta sertifikasi ISO 22716 oleh klien internasional mereka. PerBPOM 8/2026 juga mensyaratkan Sertifikat CPKB penuh (bukan SPA) untuk pabrik yang menerima kontrak produksi.
- Brand yang Ekspor ke EU, AS, atau Timur Tengah. Regulasi kosmetik EU (Regulation EC 1223/2009) secara tidak langsung merujuk pada prinsip GMP ISO 22716. Importir Eropa sering menjadikannya syarat kontrak karena memudahkan proses responsible person mereka.
- Brand yang Ingin Masuk Jaringan Retail Modern Internasional. Jaringan retail besar dan department store global memiliki program audit vendor sendiri yang sering mengacu pada standar GMP internasional, termasuk ISO 22716.
- Produsen Kosmetik yang Bersaing di Segmen Premium. Di segmen premium dan natural/organic, ISO 22716 sering dikombinasikan dengan COSMOS atau sertifikasi lain sebagai bukti komitmen mutu kepada konsumen akhir.
Baca juga: 10 Alasan Pentingnya Sertifikasi ISO 22000 bagi Perusahaan Pangan
Sepuluh Area yang Dievaluasi Auditor ISO 22716
Audit ISO 22716 dilakukan dalam dua tahap: Tahap 1 untuk review dokumentasi dan kematangan sistem, Tahap 2 untuk audit efektivitas di lokasi produksi. Berikut sepuluh area yang umumnya menjadi fokus evaluasi.
| Area | Yang Diperiksa Auditor |
| 1. Personel | Pelatihan, higiene, persyaratan kesehatan, dan pembatasan akses |
| 2. Bangunan dan Fasilitas | Desain, tata letak, sistem ventilasi, dan sanitasi ruang produksi |
| 3. Peralatan | Kalibrasi, kualifikasi, prosedur pembersihan, dan pemeliharaan |
| 4. Bahan Baku | Spesifikasi, pengujian penerimaan, sistem penyimpanan, dan penelusuran |
| 5. Bahan Pengemas | Spesifikasi, pengujian, dan pengendalian kontak dengan produk |
| 6. Produksi | Instruksi kerja tertulis, catatan batch, kontrol proses, dan penanganan deviasi |
| 7. Produk Jadi | Prosedur pengujian rilis, karantina, dan sistem pelulusan batch |
| 8. Laboratorium dan Kontrol Mutu | Metode uji tervalidasi, standar referensi, dan pengelolaan alat ukur |
| 9. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk | Prosedur keluhan konsumen, investigasi, dan recall plan |
| 10. Dokumentasi dan Audit Internal | Kelengkapan rekaman, traceability, dan program audit internal |
Area yang paling sering menimbulkan temuan saat audit pertama adalah dokumentasi produksi dan pengelolaan deviasi. Banyak pabrik yang secara praktik sudah menjalankan GMP dengan baik, tapi tidak mendokumentasikannya sesuai standar.
Baca juga: 7 Prinsip Utama HACCP untuk Standar Higienitas Dapur Profesional
Berapa Lama Proses Sertifikasi ISO 22716?
Dari gap analysis hingga sertifikat terbit, proses sertifikasi ISO 22716 umumnya memakan waktu 6 hingga 12 bulan tergantung kesiapan awal sistem manajemen mutu yang sudah ada. Perusahaan yang sudah punya Sertifikat CPKB dari BPOM biasanya membutuhkan waktu lebih singkat karena banyak dokumen yang sudah tersedia.
Berdasarkan proses yang dijelaskan DQS Global, tahapannya adalah:
- Diskusi dan penawaran dengan lembaga sertifikasi
- Gap analysis internal untuk mengidentifikasi kesenjangan dengan persyaratan ISO 22716
- Implementasi dan dokumentasi sistem sesuai gap analysis
- Audit Tahap 1 (review dokumentasi dan kesiapan sistem)
- Audit Tahap 2 (audit efektivitas di lokasi, termasuk observasi proses produksi)
- Evaluasi oleh panel sertifikasi lembaga
- Penerbitan sertifikat (berlaku 3 tahun)
- Audit surveilans tahunan selama masa berlaku
Setelah tiga tahun, perusahaan menjalani sertifikasi ulang. Pembaruan sertifikat CPKB dari BPOM dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Biaya Sertifikasi ISO: Kenapa Bisa Berbeda di Tiap Perusahaan?
Langkah Pertama yang Bisa Dimulai Pabrik Sekarang
Perusahaan yang belum pernah bersentuhan dengan ISO 22716 tidak perlu memulai dari nol jika sudah memiliki Sertifikat CPKB. Sistem dan rekaman yang ada bisa menjadi dasar implementasi.
Gap analysis adalah titik mulai yang paling efisien. Bandingkan sistem mutu yang sudah berjalan dengan persyaratan 10 area ISO 22716 di atas. Hasilnya menunjukkan area mana yang sudah memenuhi, mana yang perlu diperkuat, dan mana yang benar-benar belum ada.
Setelah itu, prioritaskan dua hal yang paling sering jadi temuan:
- Dokumentasi batch yang lengkap dan tertelusur — setiap batch produksi harus bisa dilacak dari bahan baku masuk hingga produk keluar.
- Prosedur deviasi dan CAPA (Corrective and Preventive Action) — auditor ISO 22716 tidak hanya memeriksa apakah sistem berjalan, tapi apakah perusahaan bisa merespons ketika ada yang tidak berjalan sesuai rencana.
Pelatihan tim produksi dan laboratorium juga perlu diprioritaskan sebelum audit. Auditor sering melakukan wawancara langsung dengan personel di lapangan untuk mengverifikasi pemahaman mereka terhadap prosedur.
Siap memulai perjalanan sertifikasi ISO 22716 untuk fasilitas produksi kosmetika Anda? ICICERT dapat membantu Anda memahami persyaratan, melakukan gap analysis awal, dan memilih jalur sertifikasi yang paling efisien sesuai kondisi fasilitas Anda.
Konsultasi ISO 22716 via WhatsApp
Baca juga: Dapur MBG Sudah Berstandar ISO? Kalau Belum, Ini Saatnya Berbenah
FAQ: ISO 22716 GMP Kosmetika
1. Apakah ISO 22716 wajib secara hukum di Indonesia?
Tidak wajib secara hukum nasional. Yang wajib adalah Sertifikat CPKB atau SPA CPKB dari BPOM per PerBPOM 8/2026. ISO 22716 bersifat sukarela di dalam negeri, tapi sering menjadi syarat kontrak dari buyer ekspor dan retailer internasional.
2. Apakah sertifikat halal BPJPH bisa menggantikan ISO 22716?
Tidak. Keduanya mengatur aspek yang berbeda. Halal BPJPH menilai kehalalan bahan dan proses, sementara ISO 22716 menilai sistem produksi, kontrol mutu, dokumentasi, dan penelusuran batch. Importir internasional meminta keduanya secara terpisah.
3. Apakah perusahaan yang sudah punya Sertifikat CPKB lebih mudah mendapatkan ISO 22716?
Ya. Banyak persyaratan CPKB dan ISO 22716 tumpang tindih. Perusahaan dengan Sertifikat CPKB yang solid biasanya sudah memenuhi sebagian besar persyaratan ISO 22716 dan hanya perlu menyesuaikan format dokumentasi serta beberapa prosedur spesifik.
4. Berapa lama sertifikat ISO 22716 berlaku?
Sertifikat ISO 22716 berlaku tiga tahun, dengan audit surveilans setiap tahun untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga. Sertifikasi ulang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
5. Apakah merek lokal kecil (UMKM) bisa mendapatkan ISO 22716?
Bisa, tapi perlu dipertimbangkan apakah sertifikasi ini memang dibutuhkan sesuai target pasar. Jika merek hanya menjual di dalam negeri dan tidak ada buyer B2B yang mensyaratkan, prioritas pertama adalah Sertifikat CPKB/SPA CPKB dan sertifikat halal BPJPH. ISO 22716 lebih relevan ketika ada rencana ekspor atau kemitraan dengan buyer internasional.